Mitra, MONITORSULUT.com. – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam menyikapi perkembangan COVID-19 yang semakin meningkat, maka Wakil Bupati, Jesaja Legi, menghimbau agar seluruh pemerintah desa proaktif dalam mengawasi penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan masyarakat.
Wabup Legi mengatakan, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pencegahan COVID-19, lebih khusus mengawasi kegiatan di masyarakat. Sehingga diharuskan pemerintah desa agar melaporkan jika ada warga yang terpapar dan menginstruksikan agar warga tersebut melakukan isolasi mandiri.
“Saya mengharapkan agar seluruh aparat desa agar proaktif mengawasi kegiatan di wilayahnya. Segera informasikan dengan instansi terkait jika ada yang terpapar COVID-19 maupun yang tidak taati Protokol Kesehatan,” ungkap Wabup Legi, Rabu (16/12).
Wabup Legi juga mengatakan, apabila kedapatan ada aparat desa yang tidak proaktif, apalagi menutup-nutupi jika ada warga yang terpapar maka akan ada sanksi yang akan diberikan.
“Apabila kedapatan ada aparat yang secara sengaja menyembunyikan jika ada warga yang terpapar COVID-19, maka sanksi terberat bisa ada pemecatan. Sebab ini tanggung jawab semua pihak dan demi kepentingan bersama,” ucap Legi.
Legi juga meminta agar sosialisasi berkaitan pentingnya protokol kesehatan atau 3M juga harus terus dilakukan pemerintah desa dan jangan dianggap remeh.
“Sebab ini salah satu solusinya untuk mencegah penyebaran. Jadi masyarakat kami minta untuk terapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dalam setiap aktivitas,” jelas Legi.
Wabup Legi juga menambahkan, demikian juga dalam kegiatan keagamaan, di mana pemerintah telah memberikan toleransi untuk semua golongan agama melaksanakan ibadah dengan normal sehingga diharapkannya ada pengertian dari pimpinan agama untuk memperketat penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Sebab jika didapati tidak menaati aturan atau tidak sesuai protokol kesehatan maka kegiatan apapun akan dihentikan dan dibubarkan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Jani Rolos mengatakan, Pemkab Mitra bersama pihak Polri dan TNI akan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Selanjutnya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan mengingat Mitra saat ini masuk dalam zona merah, Satgas COVID-19 akan melakukan operasi yustisi dengan ketat.
“Nanti kami dengan Polri dan TNI akan menggelar operasi yustisi di berbagai tempat, terutama wilayah yang memiliki potensi besar terjadinya kerumunan,” kata Rolos.
Untuk diketahui, berdasarkan data terbaru Satgas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu 16 Desember 2020, terjadi perkembangan signifikan di Kabupaten Mitra, yakni bertambah 31 kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19. (James)