Masalah Boraks…Inilah Ungkapan Kepala Dinas Disperindag Sulut

Manado MS- Masalah Boraks yang di dapati Badan Besar Pemberantasan Obat dan Makanan (BB POM) Sulawesi Utara (Sulut) pada 31 Januari lalu, membuat Dinas  Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jenny Karouw Sulut angkat bicara.

Menurut Karouw, masalah tentang makanan mengandung Boraks yang di temukan oleh BB POM Manado. Para Produsen sudah kami kumpul,  mereka pun sudah berkomitmen dan menanda tanggani perjanjian tidak akan terulang lagi.

“Mudah-mudahan tidak akan terulang lagi,  jika terulang lagi mereka telah melanggar hukum. Ini juga merupakan langkah dari Pemerintah Daerah untuk hal ini tidak terulang lagi,”ujarnya disela-sela pelantikan para eselon di jajaran Pempov Jumat (9-2-2018) siang tadi.

Setelah di tanyakan para wartawan tentang apa ada indikasinya dengan penemuan boraks di lolak beberapa bulan lalu, kepala Dinas Disperindag mengata kan  dalam tahap penyelidikan. Karena, sumber dimana mereka mendapatkan boraks tersebut belum diketahui.

“Ada di beberapa tempat ternyata bahan boraks tersebut di perjual belikan, tetapi siapa distributor yang memberikan kepada beberapa toko dan warung  sem entara dalam penyelidikan. Dinas Disperindag sendiri tidak melakukan pengujian, yang melakukan pengujian dari BB POM. Dinas sendiri tidak melakukan pengujian tentang barang berbahaya ini,” ungkapnya.

Pemerintah Daerah sendiri sudah mendapat surat resmi dari BB POM, yang telah disampaikan kepada Gubernur. Tetapi sebagai Dinas Disperindag sendiri bertanggung jawab hanya atas transaksi perdaganggan dan perlindungan konsumen, selebihnya bukan tanggung jawab kami Pemerintah Provinsi.

“Dengan adanya larangan penjualan dan pembelian di riteel modern, para produsen tidak melakukannya lagi. Ini merupakan panismen kepada produsen,”tuturnya

Iapun menambahkan, jika kedepan nantinya. Para produsen masih menjual makanan mie atau bakso, maka akan ditindaklanjuti. Karena Pemerintah sendiri tidak ada kewenangan, kalau didapati diulang lagi.

“Maka pihak Pemerintah Daerah tak mempunyai kewengan, dikarenakan kalau mereka masih melakukan. Berarti mereka sudab melanggar hukum,” tutupnya.(Cha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *