Masa Jabatan Delapan Tahun, Pj Bupati Minahasa Kuhkukan 98 Hukumtua

Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, mengukuhkan dan menyerahkan SK masa perpanjangan jabatan 98 Hukum Tua di wilaya Pemkab Minahasa, yang digelar di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Jumat (9/8/2024).

Selain mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 98 Hukum Tua di minahasa, juga diserahkan surat keputusan (SK) masa jabatan dari masing-masing kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang.

Bupati Minahasa Jemmy Kumendong mengatakan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dengan menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun,” ujarnya.

“Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat pemerintahan desa.

“Saya berharap agar para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang ini dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan di desa masing-masing serta melanjutkan program baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten” pungkas Kumendong.

Salah Satu Hukumtua yang mendapakan SK perpanjangan masa jabatan Vecky Soriton hukumtua desa Noongan Dua kecamatan Langowan Barat menyampaikan terima kasinya kepada Pemkab Minahasa atas pemberian SK.

“Saya siap menjalankan Kepercayaan ini dengan baik sesuai dengan amanah undang-undang, dan tentu siap membangun desa tercinta,” ujarnya.

Turut Hadir, Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong-Onibala, SH, MSA, Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Forkopimda Kabupaten Minahasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Staf Khusus Bupati, Para Camat se-Kabupaten Minahasa, Para Hukum Tua yang telah Kukuhkan, serta Para Ketua TP-PKK Desa.(win)