Manarsar Panjaitan: Uang SKD Hanya Rp.5 ribu, Lebih Dari Itu Pungli

MONITOR SULUT, MANADO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD), Manarsar Panjaitan menanggapi berita yang beredar, perihal punggutan yang ada di Puskesmas terkait pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat atau Surat Keterangan Diri (SKD).

Menurut Panjaitan, penagihan tersebut memang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), tetapi dalam Perda hanya membenarkan sebesar Rp.5 ribu.

“sebenarnya Perda itu memang ada. Perda tahun 2011 tentang layanan kesehatan, tetapi pungutannya hanya Rp. 5 ribu bukan 10 ribu, 20 ribu atau lebih. Jadi kalau mereka tagih lebih dari itu, maka itu pungli” beber Panjaitan, sembari membenarkan bahwa nomor rekening penerima uang SKD adalah milik Pemerintah Kota Manado.

Lanjut di katakanya, uang Rp 5 ribu tersebut masuk sebagai retribusi daerah, yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena Pemerintah sebagai penyedia pelayanan.

“untuk yang diatas Rp.5 ribu dan masuk dikantong, itu saya juga tidak tahu untuk apa” kunci Panjaitan saat diwawancarai diruangannya, Senin (13/3) kemarin.

Ditempat yang berbeda, Insepktoran Hans Tinangon menegaskan bahwa kebijakan apapun yang diambil tidak sesuai aturan termasuk dalam Pungutan Liar (Pungli).

“dari pihak kami sementara turun lima tim, untuk kasus seperti ini pasti kami akan tindaklanjuti, karena itu memang tugas kami” kuncinya. (Angel)