MONITOR SULUT, BITUNG – Pemerintah Kota Bitung, Selasa (4/4), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2016, ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus Manado.
LKPD diserahkan langsung oleh Walikota Bitung, Maximiliaan J Lomban, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba MM.
Sesuai dengan yang dituturkan Lomban, penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 2 dimana LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pak Muliaman bahwa, LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Lomban.
Lanjutnya lagi, kepala BPK berharap seluruh daerah nantinya termasuk kota Bitung harus memperhatikan temuan-temuan yang didapati pada pemeriksaan pendahuluan diantaranya persoalan aset pada SKPD yang mengalami perubahan OPD.
Ditempat yang sama, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih serta juga memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas kerjasama, yang dalam arti memberikan arahan dalam mengawal pemeriksaan keuangan di pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi.
“Kerjasama ini bukan kerjasama membenarkan hal yang salah, tapi memberikan pendampingan dan bimbingan sesuai aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi keuangan, oleh karena itu saya ucapkan terimakasih” pungkasnya.
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kota Bitung Audy Pangemanan para kepala daerah se-kabupaten/kota di Sulut serta instansi terkait lainnya. (TimMS)