MONITORSULUT —– Komisioner KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu, memaparkan sejumlah hal teknis terkait proses menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder yang berlangsung di Ruang Command Center Bawaslu Sulawesi Utara, Jumat (20/09).
Dalam paparannya, Ointu menjelaskan bahwa beberapa kabupaten/kota sudah melaksanakan pleno DPT, dan proses penetapan DPT akan dilaksanakan pada 22 September mendatang.
“Selain itu, akan ada proses perbaikan terhadap data pemilih, agar daftar yang ditetapkan benar-benar valid, komprehensif, dan mutakhir,” ujar Ointu.
Lebih lanjut, Ointu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan finalisasi terkait pemilih dari pengungsi bencana alam Gunung Ruang. Sebelum penetapan DPT, terdapat 666 pemilih yang dikategorikan sebagai lokasi khusus (loksus), yaitu para pengungsi Gunung Ruang. Mereka hanya dapat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal ini, mereka tidak memiliki hak untuk memilih Bupati/Walikota di daerah asalnya karena kondisi khusus. Kami hanya mengikuti aturan yang ada,” tutup Lanny Ointu.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses penetapan DPT berjalan sesuai dengan aturan dan memperhatikan hak-hak pemilih yang terdampak bencana.(yulia)