MONITORSULUT, Sangihe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Setelah dua hari rapat yang digelar pada 17-18 September 2024 di Tahuna Beach Hotel and Resort, KPU Sangihe menetapkan jumlah DPT sebanyak 106.108 untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Sangihe.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sangihe, Ihsan F. Panawar, menjelaskan bahwa terdapat kenaikan jumlah DPT dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.
“Setelah pleno di tingkat kabupaten dan provinsi, jumlah DPT yang sebelumnya 105.803 bertambah 305 pemilih, meskipun kenaikannya tidak terlalu signifikan,” ujar Panawar saat ditemui pada, Rabu (18/9/2024).
Panawar juga menyebutkan bahwa setelah penetapan di tingkat kabupaten, angka final DPT akan menunggu rapat pleno terbuka di tingkat Provinsi Sulawesi Utara, yang dijadwalkan berlangsung pada 22-25 September 2024, dengan Kabupaten Kepulauan Sangihe dijadwalkan pada 22-23 September 2024.
“Kita akan menunggu jika ada perubahan di pleno tingkat provinsi, namun sepertinya angka DPT akan tetap sama,” tutupnya. (Mouren)