KPU Sangihe Resmi Tetapkan Empat Pasangan Calon Bupati untuk Pilkada 2024

MONITORSULUT,Sangihe- Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, didampingi oleh Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU, Iklam Patonaung, serta Sekretaris KPU, Alwi Kawoka, pada Minggu (22/9/2024) di Gedung KPU Sangihe.

Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, menyatakan bahwa seluruh pasangan calon telah lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya.

“Melalui rapat pleno hari ini, kami telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Mereka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Tahendung.

Selanjutnya, pencabutan nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada Senin, 23 September 2024, pukul 11.00 WITA, dihadiri oleh stakeholder terkait, termasuk Bawaslu, Forkopimda, dan aparat keamanan.

“Hanya 15 orang dari setiap pasangan calon, termasuk kandidat, yang diizinkan masuk dengan ID card yang telah disiapkan,” tambahnya.

Setelah pencabutan nomor urut, Deklarasi Kampanye Damai akan digelar pada pukul 14.00 WITA. Kampanye resmi sendiri akan dimulai pada 25 September 2024. KPU Sangihe telah mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

“Kami sudah mengingatkan pada rapat koordinasi kemarin bahwa tidak boleh ada kampanye sebelum tanggal 25 September,” tutup Tahendung. (Mouren)