KPU Sangihe Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024 untuk Jaga Integritas

berita terbaru, Sangihe3011 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe memusnahkan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (26/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Sangihe dengan membakar surat suara dalam drum, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi proses pemilu.

Ketua KPU Sangihe, Absan R. Tahendung, memimpin langsung kegiatan ini, yang juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sangihe, serta perwakilan tokoh agama.

“Kelebihan surat suara yang rusak atau sisa harus dimusnahkan sesuai regulasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Hari ini, kami memusnahkan 859 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta 123 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe,” jelas Tahendung.

Pemusnahan ini dilakukan setelah proses sortir, pelipatan, dan distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai. Sebagai bagian dari prosedur resmi, acara ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh KPU dan Bawaslu, disaksikan perwakilan Forkopimda.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar tanpa kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kelebihan surat suara.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahap pemilu,” tambah Tahendung.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir sebagai bukti transparansi penyelenggaraan pemilu di Sangihe. (Moy)