Mitra, MONITORSULUT.com – Telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Mitra 2018 berjumlah 81.332 orang.
“Hasil pleno sudah ditetapkan pemilih sementara dalam DPS berjumlah 81.332 orang yang tersebar di 12 kecamatan se Kabupaten Mitra,” kata Helti Massie, Komisioner KPU Mitra Divisi Data, Kamis(15/3).
Massie juga mengatakan jika dalam pleno tersebut telah ditetapkan juga daftar potensial yang belum memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan harus melakukan perekaman sebanyak 5.453 orang.
“Termasuk juga masyarakat yang belum memegang KTP seperti pemilih pemula dan belum melakukan perekaman yang jumlahnya 5.453 orang,” ujar Massie.
Selanjutnya Massie mnjelaskan, setelah ditetapkan hasi maka pihaknya akan mengumumkan dan meminta tanggapan dari masyarakat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Nantinya dari tanggapan ini dapat dilakukan perbaikan, seperti meninggal, atau ada juga yang masuk ke TNI atau Polisi dan juga tang pensiun, serta yang pindah domisili, otomatis mereka dikeluarkan dari daftar pemilih,” jela Massie.
Massie meminta dan berharap agar masyarakat yang belum masuk dalam DPS agar segera melaporkan kepada PPS di tingkat desa dan kelurahan.
“Harapan kami, jika ada masyarakat yang belum masuk DPS untuk segera melapor agar bisa menjadi pemilih. Asalkan itu memenuhi syarat seperti sudah melakukan perekaman KTP,” ucap Massie.
Usai pelaksanaan sidang pleno DPS, maka hasilnya langsung diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Tim Pemenang Pasangan Calon James Sumendap dan Joke Legi. (James)