Rapat Pleno di pimpin langsung oleh ketua KPU Otnie Tamod,di dampingi anggota KPU Minahasa Tenggara.
Ketua KPU Otnie Tamod mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk samakan persepsi terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Agar apa yang menjadi kekurangan, didalam pleno tersebut bisa kita perbaiki.
“Data Pemilih Sementara atau DPS yang sudah telah direkap di tingkat Kecamatan oleh PPK, kami sinkronkan dengan data yang ada di DisDukcapil maupun pihak Bawaslu. Jika ada temuan perbedaan kami sama-sama perbaiki saat ini juga,”Otnie ujar Tamod.
Ia pun berharap, kiranya kegiatan Rapat Pleno terbuka terkait rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati bisa di ketahui para pimpinan Partai Politik.
“Diakhir kegiatan ini juga, kami telah melakukan penanda tanganan hasil rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara. Disaat itu juga kami langsung memberikan hasil DPS yang telah menjadi hasil rekap kepada Bawaslu, Pihak Kepolisian dan TNI. Serta kepada Partai Politik yang ada,” kata Otnie Tamod.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mitra Aulia Syukur menjelaskan, adapun dalam rapat pleno KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Mitra.
“Adapun jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah 12, sedangkan untuk jumlah desa dan kelurahan berjumlah 144. Sedangkan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah 222, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin yaitu berjumlah. Laki-laki 46.401 dan perempuan berjumlah 43.780. Maka jumlah keseluruhan sebanyak 90.181,” ujar Aulia Syukur
Turut hadir Bawaslu Mitra,Dolly Van Gobel, para pimpinan Partai Politik (Parpol),ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Mitra.(** lia)