KPU Minahasa Tenggara Gelar Rakor Pembentukan KPPS

Advetorial, Mitra1810 Dilihat

 

MONITORSULUT ——– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Sabtu (14/09/2024). Kegiatan yang berlangsung di ruangan rapat Kantor KPU menghadirkan Ketua dan Anggota PPK, sekaligus Sekertaris PPK se-kabupaten Mitra.

Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, yang diwakili Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Lucky Mamahit didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Satro Mokoagow, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag.

Lucky Mamahit saat membuka kegiatan tersebut Mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan pembentukan KPPS, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga pelantikan.

“Rakor ini merupakan salah satu langkah penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Melalui rapat ini, kita dapat berdiskusi dan bertukar pikiran untuk memastikan bahwa proses pembentukan KPPS dapat berjalan sesuai regulasi dengan lancar dan sukses,” ungkap Mamahit.

Inti dari perekrutan ini mengacu pada Keputusan KPU no.476 terkait pedoman teknis pembentukan badan adhoc dan Keputusan KPU no.475 terkait jadwal dan tahapan perekrutan badan adhoc.

Untuk itu, kami menghadirkan PPK dan Sekretariat PPK agar supaya dapat memahami regulasi yang ada dan saling melengkapi dalam melaksanakan tahapan perekrutan KPPS.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag juga menekankan kepada PPK yang sebagian besar juga sebagai penyelenggara pada tahapan Pemilu 2024, agar dapat memitigasi setiap kendala ataupun masalah yang dapat menghambat tahapan perekrutan KPPS.

“Saya berharap PPK dapat meminimalisir setiap potensi masalah yang sudah pernah terjadi di Pemilu kemarin terkait perekrutan KPPS,” pintahnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Satro Mokoagow menambahkan, PPK harus serius dalam menjalankan tahapan ini.

“Tugas kita merekrut KPPS yang mempunyai kemandirian, kompetensi, dan tanggung jawab. Supaya ketika bekerja nanti menunjukan integritas yang baik dan dapat menjalankan setiap aturan yang berlaku terkait tugas KPPS,” singkatnya. (Adv**)