MONITORSULUT,MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado merilis daftar lembaga survei dan riset resmi yang terdaftar dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.
“Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU,” ungkap Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, Senin 30/11/2020) kepada wartawan.
Dia menjelaskan, sampai saat ini baru ada empat lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Manado.
Sementara dari buku tamu helpdesk lembaga pemantau pemilih survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pemilihan walikota dan wakil walikota manado tahun 2020 benar baru terdaftar 4 lembaga survey adalah:
1. Indo Barometer
2. Jaringan suara indo
3.Poltraking Indonesia
4. KCI LSI
Ismail Harun Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado pun membenarkan ke-empat lembaga survey yang terdaftar di KPU kota Manado tersebut.
“Iya benar ada empat lembaga survey yang terdaftar di KPU Manado,” terang Harun, Selasa (01/12/2020).
Sebelumnya, dikatakan Ketua KPU Manado, saat pendaftaran lembaga survei dan pelaksana hitung cepat hasil pencoblosan, wajib membuat surat pernyataan yang berbunyi pernyataan, tidak berpihak, menguntungkan, atau merugikan peserta pemilihan.
“Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,” jelas Wowor.
Diketahui, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menerima pendaftaran lembaga survey tersebut ada di PKPU No 8 Tahun 2017 dengan rentetan syarat.(redaksi)