Monitorsulut.Com,Bolsel—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel tahun 2020,Rabu 2 September 2020.
Hal tersebut tercantum dalam pengumuman KPU Bolsel dengan Nomor : 19/ Pl.02.2-Pu/7111/Kab/Viii/2020 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi.
Komisioner KPU Bolsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Vijay Bumulo mengatakan bahwa hal ini merupakan amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah beberapa kali dirubah dan terakhir perubahannya di PKPU Nomor 1 Tahun 2020.”Dalam Pasal 38 menjelaskan bahwa KPU (Bolsel) wajib mengumumkan pendaftaran,lokasi pendatran, waktu pendaftaran dan persyaratan pendaftaran melalui media masa dan di halaman KPU maupun papan-papan pengumuman KPU,”ucapnya.
Kata dia,hal ini merupakan komitmen KPU.”Dan oleh sebab itu, KPU Bolsel mulai tanggal 28 Agustus- 3 September 2020 secara Maraton mengumumkan proses ini,”ujarnya.
Lanjut Vijay,Untuk pengumuman di media massa dilakukan setiap hari secara bergantian,”Hal ini adalah komitmen KPU untuk memberikan informasi kepada para calon yang berkeinginan untuk menjadi bakal calon pada proses pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020,”tandasnya.(Rinto/Iklan)