Mitra, MONITORSULUT.com — Polsek Tombatu berhasil menangkap pelaku penikaman dengan inisial KP alias Kimpo (17), warga Desa Molompar Atas Jaga IV Kecamatan Tombatu Timur, Minahasa Tenggara (Mitra), pada pukul 16.00 Wita, Senin (5/2).
Korban RK (36) warga Desa Molompar Jaga III Kecamatan Tombatu Timur mengaku jika sebelumnya mereka berdua sempat terjadi perselisihan.
“Saya memang menegur dia (terlapor) karena berteriak-teriak di jalan, tapi bukannya dia mendengar, justru terlapor naik pitam dan mencabut benda tajam berupa kikis/alat tajam pisau dan menikam sebanyak tiga kali,” ungkap korban.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang. Dan saat ini korban bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tombatu.
“Saat ini terlapor sudah diamankan bersama barang bukti di Polsek Tombatu. Korban yang terluka langsung dilarikan ke Puskesmas Liwutung,” jelas Saerang.
Permasalah ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta berharap kedepan nanti agar masyarakat mampu bekerja sama menjaga keamanan.
“Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan kita, jangan sampai membuat hal melanggar hukum dan sampai merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” imbau Saerang. (James)