MONITORSULUT.COM–Mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Pemkab Minahasa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan sosialisasi pengunaan DD serta peruntukannya.
Sosialisasi diikuti sekitar 16 desa di kecamatan Langowan Barat, yang terdiri dari Camat, Kepala Desa (Kades), Aparat desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, lewat Kepala Intelejen Yosi Korompis SH, menjelaskan atas instrumen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta semua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan untuk mengawal dan mengamankan penggunaan DD termasuk ADD.
Diharapkan, dengan sosialisasi tidak akan ada Kepala Desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum, akibat ketidaktahuan mereka dalam pengelolaan keuangan DD.
“Saya garis bawahi ,yang paling penting bisa dilakukan pencegahan secara prepentif maupun persuasif agar tidak ada penyimpangan,”tegasnya
Pemerintah desa harus mengerti dan memahami, tentang angaran dan pelaksanaan program fisik, karena segalah jenis kegiatan harus dibahas bersama masyarakat.
” Segalah Jenis pekerjaan harus Jelas dan memiliki, tujuan untuk perkembangan desa, hindari konflik dan permasalahan desa libatkan seluruh unsur masyarakat, dan pastinya pemerintah desa jangam sekali melakukan pemotongan dana bantuan, pihak kejari tetap terbuka Jika ada pemerintah yang ingin berkonsultasi tentang pengunaan DD,” Jelasnya.
Jangan Pernah takut dalam melakukan pengunaan DD, asalkan sesuai dengan peruntukanya. ” Kejari tetap terbuka jika ada pihak yang ingin berkomunikasi atau ingin melaporkan soal pengunaan dana desa,” tandasnya.(win)