MONITORSULUT,BITUNG – Dalam rangka sosialisasi persiapan Pilkada 2024, Komisioner KPU Bitung, Yunnoy Rawung, menyampaikan informasi teknis terkait persyaratan usia bagi calon Walikota.
Menurut Rawung, salah satu ketentuan penting yang harus dipahami oleh para calon adalah batas usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai Walikota, yaitu 25 tahun.
“Untuk calon Walikota, menetapkan batas usia minimal 25 tahun. Namun, tidak ada batasan usia maksimal bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada,” ujar Yunnoy Rawung dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan media.
Rawung menjelaskan bahwa ketentuan usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Walikota memiliki kedewasaan dan pengalaman yang cukup untuk memimpin kota. “Dengan batasan usia minimal ini, kita berharap dapat menghadirkan calon-calon yang siap dan matang untuk mengemban tanggung jawab besar sebagai pemimpin daerah,” tambahnya.
Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Bitung untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan dan proses Pilkada, sekaligus memastikan bahwa informasi penting seperti persyaratan usia calon dapat tersebar dengan baik. “Kami ingin semua pihak, terutama para calon, memahami betul ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses pencalonan,” tutup Rawung.
Dirinyapun berharap dengan adanya sosialisasi ini, para calon Walikota dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.(yulia)