Komisi D DPRD Kota Manado tindaklanjuti Keluhan 17 Buruh Korban PHK PT.Sukanda Jaya

MONITOR SULUT, MANADO – Menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh 17 buruh korban PHK PT. Sukanda Jaya, Senin (9/4) siang tadi DPRD Kota Manado adakan hearing.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D Apriano Ade Saerang, Frangky Mantiri selaku Ketua LBH KSBSI Sulut, yang mewakili 17 korban PHK menuturkan bahwa pihaknya sangat berharap agar dewan dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada.

“Kami sebagai masyarakat kota manado sangat berharap agar masalah ini dapat dibantu diselesaikan, karena ini terkait hal hidup kami” ucap Mantiri disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi D Dijana Silvana Pakasi, Sekrearis Komisi Sonny Lela, dan anggota Komisi Abdul Wahid Ibrahim serta Vanda Pinontoan.

Lebih lanjut diungkapkan Mantiri, pihaknya di PHK karena sebelumnya mengadakan aksi mogok kerja terhadapt PT. Sukanda Jaya. Adapun aksi mogok kerja dilakukan karena pihak karyawan ingin memperjuangkan 5 hal yaitu perihal tuntutan uang tabungan yang belum dikembalikan perusahaan, uang trasnportasi dan makan yang belum disesuaikan dengan kondisi Kota Manado, struktur segala upah, serta menolak permintaan mengubah tanggal kadaluarsa produk yang dijual.

“Jadi kejadian pada saat karyawan melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 14, dan keesokan harinya tanggal 15 perusahaan langsung membuat surat peringatan bersamaan dengan surat pemberhentian kerja” ungkap Mantiri.

Perihal menolak permintaan perusahaan mengubah tanggal kadaluarsa produk, Mantiri membeberkan bahwa kebanyakan produk yang diubah adalah berbahan beku, salah satunya adalah ice cream.

“Menurut karyawan itu diperintahkan oleh perusahaan. Itu sudah dari tahun 2014 samapi 2017. Menjelang 2018 kami dari serikat katakan itu harus dihentikan karena menyalahi aturan. Untuk produk-produknya antara lain ice cream, susu, kentang, daging dan permen cair, juga masih banyak lagi” bebernya.

Mantiri menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah PHK dilakukan karena mogok kerja atau karena tuntutan.

“Seharusnya ketika buruh mengadakan mogok kerja, perusahaan tidak bisa melakukan pembalasan karena itu melanggar undang-undang” tandasnya.

Adapun hearing tersebut diskors karena hanya dihadiri oleh pihak buruh. Sesuai yang disampaikan oleh Ketua Komisi D, pihaknya akan melanjutkan hearing dengan agenda mengundang langsung pihak PT. Sukanda Jaya.

(Angel)