Komisi A Usut Masalah Lahan Ringroad Dua

Bolmong, Indeks, Politik309 Dilihat

Manadosiap – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, khususnya Komisi A, bidang Hukum dan Pemerintahan menindaklanjuti dengan serius masalah pembebasan lahan yang ada di Kelurahan Kairagi dua, yang saat ini sudah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Manado.

Dalam agenda dengar pendapat yang digelar di ruangan Paripurna gedung DPRD Kota Manado, Selasa (31/3/2015), Komisi A menghadirkan Perwakilan Keluarga Kamagi sebagai ahli waris tanah, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Assisten I Walikota Manado Joshua Pangkerego.

Ketua Komisi A Royke Anter Mengatakan bahwa, Sebagai personil Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, sudah sepatutnya kami meggelar agenda seperti ini, untuk mengusut lebih dalam permasalahan yang terjadi sebenarnya.

“Dengan menghadirkan pemilik tanah atau ahli waris, serta kami mengundang perwakilan pihak Pemerintahan kota, saya rasa ini sudah salah satu bentuk pembicaraan yang harus diperhitungkan.

karena apapun yang kita bicarakan saat ini tidak hanya menjadi pembicaraan yang biasa-biasa saja, karena dari agenda ini, kami dapat memberikan solusi serta rekomendasi kepada pemkot tentang status dari tanah ini, sesuai tupoksi dewan yakni pengawasan” ujarnya.

Pangkerego sendiri sebagai perwakilan pemkot juga mengatakan, untuk menentukan status tanah tersebut tentu tugas dari instansi terkait didalamnya, dengan difasilitasi pemkot,dan pencairan dana ganti ruginya ada di Pemprov.

“Pemkot tugasnya akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov setiap data dari ahli waris terkait ganti rugi lahan, dengan catatan, ahli waris tersebut harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, karena ini telah sampai ke pihak pengadilan dan sudah banyak pihak yang mengklaim tanah ini,” Ujar pangkerego.

Sementara, dari beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut tidak memiliki cukup bukti dalam penguatan kepemilikan status tanah, untuk mendapatkan rekomendasi ganti rugi dari pemkot, tapi dari pihak Kamagi menyatakan mereka memiliki surat hukum yang sah untuk memperjuangkan pembebasan lahan itu.(Auddy)