MONITORSULUT,Sangihe-Untuk diketahui khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, dokumen Kependudukan dan Capil yang diterbitkan dan di tandatangani secara elektronik (TTE) tidak perlu lagi di legalisir.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Davidson Henry Djarang, Selasa (14/3/2023).
Menurut dia, dokumen kependudukan dan capil yang tidak lagi dilegalisr tersebut, merupakan Amanat Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Secara khusus di Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah diberlakukan sejak tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati terkait dengan Legalitas Dokumen pada tahun 2021 lalu.
”Berdasarkan amanat permendagri nomor 104 tahun 2019, dokumen kependudukan dan capil yang diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik tidak perlu lagi dilegalisir,” katanya.
Lanjut Djarang, selain melakukan sosialisasi melalui media juga diharapkan pemerintah kecamatan dan kampung dapat menjabarkannya kepada masyarakat.
“Dokumen diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik yang tidak perlu lagi di legalisir yaitu KTP El, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Capil,” kuncinya.(Mouren)