MONITOR Sulut, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah melakukan penginputan data dan dokumen ke dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Sesuai data yang telah dihimpun pertanggal 4 November 2021, sebanyak 23 pemda provinsi dari total keseluruhan 34 provinsi telah melakukan input datanya ke dalam pengukuran IPKD. Namun, dari 23 daerah itu baru 4 provinsi yang telah menginput secara lengkap, yaitu Provinsi Bali, Riau, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Sementara, daerah yang belum melakukan input sama sekali sebanyak 11 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
“Kami meminta agar daerah yang belum menginput dokumen untuk segera melaporkan data dan dokumennya paling lambat tanggal 22 November 2021. Kami juga berharap daerah yang belum mengisi secara lengkap agar dapat menginput keseluruhan dokumennya ke dalam pengukuran IPKD,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni secara virtual saat membuka acara Rapat Koordinasi Pelaporan Progress Penginputan Data IPKD, Kamis, 4 November 2021.
Fatoni menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, pengukuran IPKD bertujuan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Selain itu, juga untuk memacu dan memotivasi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota guna meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya. Di sisi lain, ia menambahkan hasil pengukuran IPKD juga akan dipublikasikan. Bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang mendapatkan predikat terbaik secara nasional akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri dan dijadikan dasar pemberian insentif sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah dengan predikat terburuk secara nasional akan dilakukan pembinaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri. “Melalui pengukuran ini pula peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel juga dapat ditingkatkan,” imbuh Fatoni.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo meminta agar Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pengukuran IPKD bagi pemda kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri. Ia juga meminta agar laporan tersebut disampaikan paling lambat 6 Desember 2021 sebagaimana radiogram yang telah disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota perihal batas waktu penginputan data dan penyampaian laporan pengukuran IPKD. “Saya mengharapkan peran aktif Gubernur dalam menyukseskan pengukuran IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Hal ini penting karena hasil pengukuran IPKD akan dijadikan dasar pembinaan oleh Kemendagri,” tambahnya.
Sumule mengimbuhkan, secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Hasil pemeringkatannya dilakukan dengan memberikan nilai A pada daerah dengan peringkat terbaik. Sedangkan peringkat perlu perbaikan diberikan nilai B, serta peringkat sangat perlu perbaikan dinilai dengan skor C. “Pengelompokan hasil IPKD berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Setelah dilakukan pengukuran IPKD, akan dihasilkan satu daerah terbaik provinsi, kabupaten, dan kota pada masing-masing kemampuan keuangan daerah tersebut,” pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Tenaga Ahli IT Pusdatin Kemendagri, Herman Afandi. Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Daerah se-Indonesia yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi, Badan Litbang Daerah (Balitbangda) Provinsi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) serta perangkat daerah terkait dari beberapa kabupaten/kota. (***)