MONITOR SULUT, MANADO – Perihal masalah persengketahan tanah yang ada di lokasi pameran kairagi, Roy Maramis anggota Komisi A DPRD Kota Manado, senin (11/9) kemarin, ikut angkat bicara.
Dihadapan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Patrick Ekel, politisi Partai Golkar ini pertanyakan status kesahan tanah tersebut.
Menurutnya, banyak pejabat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) yang bertempat tinggal di lokasi tersebut sudah bisa memiliki sertifikat tanah, namun untuk masyarakat sama sekali tidak bisa dikarenakan statusnya adalah milik Pemerintah Provinsi.
“banyak pejabat Pemprov yang sudah punya sertfikat disitu padahal yang lain tidak ada. Kenapa pejabat bisa dan masyarakat tidak ?” tanya Maramis pada saat mengikuti hearing antara Komisi A dengan BPN di ruang rapat gabungan, kantor DPRD Kota Manado.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi A, Royke Anter menghimbau kepada BPN untuk dapat mempertegas status kepemilikan tanah tersebut. Sebab, sesuai hearing yang pernah dilakukan sebelumnya, terungkap bahwa pihak Pemprov juga belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
“Tanah pameran itu tolong dipertegas. Apakah sekarang sudah ada sertifikat dari Pemprov ? Sebab pada saat hearing yang lalu, mereka juga katakan tidak ada sertifikat, dan katanya sudah ada 10 rumah yang bersertifikat” ucap Anter.
Adapun menanggapi hal tersebut, Kepala BPN mengatakan bahwa kejelasan tanah tersebut masih sementara diproses di hukum. Oleh sebab itu pihaknya belum bisa mengintervensi.
“Kami BPN belum bisa memiliki kewenangan atas tanah tersebut, sebab tanah itu masih dalam proses pengadilan. Jika sudah lengkap persyaratannya barulah bisa proses dan menunggu hasilnya” tandas Ekel. (Angel)