Kejari Bitung : James Tondobala Cs Akan Segera Dieksekusi

MONITORSULUT —–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung menegaskan bahwa eksekusi terhadap James Tondobala dan beberapa terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak di Bitung akan segera dilaksanakan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, SH.MH,

sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, saat konferensi pers, Senin 19 Agustus 2024 diruang kerjanya.

Menurut Kajari Yadyn  eksekusi hukum  ini sebagai wujud keadilan dan kepastian hukum.

“Eksekusi merupakan tahap akhir dari proses hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi ini,” ujar Kajari Yadyn.

Menurut Kejari Yadyn , James Tolombala dkk telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait proyek pemecah ombak di Bitung, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. “Putusan pengadilan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI, sehingga tidak ada lagi alasan hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi”katanya.

Pihak Kejari juga mengingatkan bahwa eksekusi ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. “Kita akan terus memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan dengan tegas,” tambahnya.

Kepala Kejari Yadyn menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitemen untuk menegakkan hukum secara adil dan konsisten,dan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa kompromi.

Seperti diketahui kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak di Wangurer, Bitung, yang terjadi pada tahun 2008.

Proyek tanggul pemecah ombak ini awalnya direncanakan untuk melindungi wilayah pesisir Bitung dari erosi dan kerusakan akibat gelombang laut, namun korupsi yang terjadi menyebabkan proyek tersebut tidak terealisasi dengan baik, menimbulkan kerugian besar bagi negara.(yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *