Kejari Bitung Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi, Pemecah Ombak Wangurer dan Dana BOS

MONITORSULUT —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi pada hari Rabu (21/8/2024). Kedua terpidana tersebut adalah RT alias Rita yang terkait dengan kasus korupsi pemecah ombak di Wangurer, dan MS alias Meylinda yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana BOS.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini berjalan lancar berkat sikap kooperatif dari kedua terpidana.

“Awalnya, kami telah mengagendakan pemanggilan untuk eksekusi pada hari Kamis (22/8/2024). Namun, para terpidana dengan kesadaran tinggi sudah hadir di kantor kami pada sore hari, Rabu (21/8/2024), sehingga eksekusi langsung dilakukan,” ujar Kajari Yadyn.

Setelah dieksekusi, RT dan MS langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak di Tomohon untuk menjalani hukuman mereka.

Sementara itu, dua terpidana lainnya dalam kasus korupsi pemecah ombak Wangurer, yaitu JT alias James dan AW alias Albein, dijadwalkan akan dieksekusi pada hari Kamis (22/8/2024) di Lapas Sumompo, Manado.

Dalam kasus pemecah ombak Wangurer, masing-masing terpidana divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, dalam kasus korupsi dana BOS, terpidana MS dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.(Yulia*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *