MONITOR Sulut, Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan penangkapan terhadap ZS alias Zenden (22) warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Selasa (31/1/2023) lalu.
Tersangka terpaksa diringkus, akibat membawa senjata tajam (sajam) dan diduga melakukan pengancaman di Desa Lopana I.
Atas aksinya itu, ZS dijerat Pasal Persangkaan yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Membawa, Menyimpan dan Memiliki atau Menguasai Senjata Tajam tanpa ijin. Dan, Pasal 335 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pengancaman. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn.
Menurutnya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kos-kosan Desa Lopana I tersebut, warga setempat mendapatinya dalam keadaan mabuk dengan teman-temannya.
“Mereka dalam keadaan mabuk itu akibat pesta miras serta membuat keributan. Dan, saat didatangi, tersangka ZS keluar kamar kos dengan membawa sajam jenis pisau panjang dan melakukan mengancam ke warga,” kata Kasat.
Untung saja, lanjut Kasat, aksi ZS terlebih dahulu dapat diredam oleh Hukum Tua Desa Lopana I yang kemudian menginformasikan kepada personel piket fungsi Polres Minsel.
Pihak kepolisian pun langsung bergegas ke-TKP dan mereka kemudian digiring ke Polres Minsel untuk dimintai keterangan atau diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polres Minsel, ZS ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, barang bukti pisau panjang diamankan.
” ZS alias Zenden resmi ditahan guna proses penyidikan, sedangkan teman-temannya mendapatkan pembinaan,” pungkas Kasat. (wr)