Manado MS- Kasus yang melibatkan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie A Panambunan biasa dikenal dengan VAP, atas dugaan Korupsi Pemecah Ombak di Likupang Kabupaten Minut. Dimana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sudah memiliki barang bukti yang baru.
Pernyataan tegas diungkapkan Kajati Sulut M. Roskanaedi kepada sejumlah wartawan Kamis (3-5-2018) tadi siang mengatakan, kasus tersebut sudah ada barang bukti yang baru.
“Barang bukti yang baru, sudah mengarah ke salah satu nama. Bisa jadi juga Bupati,”ujarnya.
Setelah wartawan MonitorSulut.com menanyakan barang bukti berupa apa, Kajati Sulut masih belum bisa membeberk annya. Dikarenakan, pihak Kejati sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau kami membeberkan di Media Massa, nantinya barang bukti yang baru tersebut akan hilang. Karena barang bukti tersebut memperkuat penyelidikan tentang kasus Korupsi di Minut,” tuturnya.
Disisi lain Kuasa Hukum Bupati Minut Novie Kolinug mengatakan, jika memang ada keterlibatan kliennya maka harus dibuktikan dengan dua alat bukti.
“Kami sangat mendukung Kajati dan menghormati proses Hukum yang berjalan, jika memang ada keterlibatan klien kami harus dibuktikan. Jika klien kami terlibat harusnya dengan dua alat bukti,”tegasnya. (Cha)