Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulut P21 di Kejati Sulut

berita terbaru, Sulut120 Dilihat

MONITOR Sulut – Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara secaa resmi menerima perkara pencemaran nama baik Gubernur Sulut dengan tersangka OD alias Oktavianus, dimana telah melanggar pasal 5 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Hal ini dibenarkan Kepala Biro Hukum Sekdaprov Sulut DR Flora Krisen.
“Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Oktavianus mandul yang melanggar pasal 5 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sudah lengkap,” tandas Krisen.
Ditambahkan Krisen, informasi dari kejaksaan dengan surat bahwa penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka Oktavianus setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikan nya sudah lengkap.
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 b pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP.
Bahkan dari informasi berdasarkan hal itu tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti sebagai apat dan syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. (Stv)