Bolmut MS– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang mongondow Utara (Bolmut) Karel Bangko, melaporkan Harta Kekayaan Pribadinya, rabu (6/9) demi mamatuhi amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016. Salah satu kewajiban bagi pejabat negara harus melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) kepada KPK.
Adapun niat Karel Bangko untuk melakukan LHKPN yakni untuk menjalankan perintah undang-undang, serta untuk membuktikan integritas dan tranparansi, “maka saya diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.” kata Bangko usai menyerahkan LHKPN di Kantor KPK.
LHKPN yang di lakukan oleh Ketua DPRD ini suda di lakukan beberapa tahun terakhir mengingat dirinya sebagai pejabat negara sehingga dirinya merasa wajib untuk melakukannya.
Menurutnya bahwa, “yaa,, bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan saya yang bilang tapi undang-undang.” ucapnya sambil tersenyum tipis.
LHKPN kali ini adalah tindak lanjut dari laporan dalam bentuk online yang lebih dahulu dikirim ke KPK beberapa bulan yang lalu. Sebab dalam ketentuannya, LHKPN harus diserahkan juga dalam bentuk hardcopy. Jika itu tidak dilakukan, maka laporan dalam bentuk softcopy belum dapat diproses lebih lanjut untuk kemudian diumumkan kepada publik.
Dalam penyerahan LHKPN di kantor KPK, dikatakan Fauziah Suratonoyo, salah satu pendamping Karel Bangko yang juga turut menyaksikan penyerahan LHKPN, “Karel Bangko telah menandatangani surat kuasa kepada KPK untuk mengumumkan kekayaannya kepada publik,” terang Fauziah. (Rif)