MONITORSULUT, Mitra — Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Jumat Curhat Cegah Jo, terkait Penganiayaan di Ratatotok,yang langsung dipimpin oleh Kapolres Mitra AKBP Feri Renaldo Sitorus S.I.K. M.H didampingi Wakapolres Kompol A Djafar, Kabag Ops Kompol Surianto serta Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda, bertempat di caffe Leopoet, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Jumat (17/2).
Kegiatan ini adalah sebagai suatu langkah persuasif dari institusi dari Polres Mitra. Perlu diketahui, pelaku penganiayaan inisial FT tercatat sebagai warga masyarakat desa Tambelang, sedangkan untuk korban sendiri MO warga masyarakat desa Ratatotok. Pela ku bersama orang tua korban langsung menyambangi keluarga korban adapun maksud kedatangan membicarakan secara kekeluargaan meski kasus sudah di proses pihak kepolisian.
Melihat kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan oleh pihak korban sudah mencabut tuntutan polisi. Oleh pihak kepolisian Polres Mitra, menghadirkan pihak terlapor maupun pelapor untuk duduk bersama dalam giat Restorative Justice.
“Kedua belah pihak telah bersepakat damai, disaksikan semua yang ada dalam giat ini. Namun jangan mengaggap ini biasa-biasa saja, sebab ini merupakan peringatan pertama agar tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari,” ungkap Kapolres Sitorus.
Lebih lanjut Kapolres juga berharap, saat ini pihak Polres Mitra memberikan rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor, sehingga tidak mengulangi tindakan melawan hukum kedepannya.
“Jadi kalau sudah ada kata damai, jangan lagi mengulangnya kembali. Jika masih membuat kesalahan yang sama, kami akan memprosesnya secara hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (Jw)