MANADO,MONITORSULUT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Manado mengikuti Konsolidasi akhir pendampingan percepatan implementasi perda tentang bangunan gedung oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, 7-8 Desember 2017.
Seperti di ketahui bahwa Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda BG) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan bangunan di daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis.
ini sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam rangka mendorong pelaksanaan atau implementasi Perda BG, pada tahun 2017, Direktorat Bina Penataan Bangunan melakukan pendampingan percepatan Implementasi Perda BG kepada Pemerintah Kabupaten Kota melalui serangkaian kegiatan yang dilaksanakan terpusat dan juga di masing-masing kabupaten kota.
Pemerintah pun berharap bahwa pemerintah kabupaten/kota akan secara konsisten menindaklanjuti amanat UU No 28 Tahun 2002 dan UU No 23 Tahun 2014 demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(team)