MONITOR Sulut – Sulawesi Utara merupakan daerah yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan diberbagai sektor. Kegiatan pembangunan ini tentunya akan menimbulkan dampak penting bagi keberadaan lingkungan hidup, sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu instrumen pencegahan pencemaran hidup adalah dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup Sulut Ir Marly Gumalag MSi, Kamis (15/04/2021)
Lanjut Gumalag didampingi Kabid Tata Lingkungan Tinny Tawaang SH bahwa pemerintah daerah wajib membuat dan menyusun dokumen KLHS untuk setiap dokumen perencanaan pembangunan daerag seperti RPJPD, RPJMD, RTRW maupun rencana rincinya, dalam memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana program pembangunan daerah suatu wilayah.
Dikatakannya pula, kajian lingkungan hidup strategis merupakan suatu self assesment untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana atau program (K/R/P) yang diusulkan pemerintah daerah dengan mempertimbangan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya serta lingkungan hidup.
Dijelaskan Gumalag, KLHS RPJMD yang disusun sebelum dirumuskannya RPJMD difokuskan pada pencapaian target TPB dan mengakomodir isu strategis TPB yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, serta hukum dan tata kelola.
Ditambahkan Gumalag, tujuan kegiatan konsultasi publik finalisasi penyusunan kajian lingkunvan hidup strategia (KLHS) RPJMD tahun 2021-2026 yakni menyampaikan hasil penyusunan sementara dokumen KLHS RPJMD, melakukan klarifikasi data capaian TPB dan menetapkan skenario TPB yang akan diintegrasikam kedalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026 Provinsi Sulawesi Utara.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh SKPD Provinsi terkait dan akademisi dan UPTD Kementerian . (Stv)