Kaban Atteng : Wajib Pajak Jangan Titip Pembayaran Pajak ke ASN/THL Bapenda

MONITOR Sulut – Kantor pelayanan publik menjadi bagian penting dalam memberikan rasa puas ke masyarakat, salah satunya Bapenda Sulut lewat UPT PPD yang lebih dikenal dengan Samsat di seluruh Kabupaten/Kota mendapat penegasan langsung Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.

” Bagi masyarakat wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilarang keras menitipkan uang PKB anda kepada.petugas pelayanan samsat dan atau ASN THL  Bapenda Sulut,”tegas Atteng

Ditambahkan Atteng, bahwa bila ditemukan maka Bapenda Sulut tidak bertanggungbawab akan hal tersebut.

Dikatakan Atteng, lokasi pembayaran pajak sudah disiapkan dengan petugas yang ada, bahkan dibeberapa kabupaten/kota sudah ada.samsat weekend sehingga wajib pajak agar menggunakan fasilitas tersebut.

Sementara itu dari data realisasi Januari hingga September sebesar 68,01 persen atau Rp 774.638.365.616 Milliar.  (Stv)