Kaban Atteng : Senin 27 April Pelayanan Samsat se-Sulut Dibuka Lakukan Standart Protokol Covid

MONITOR Sulut – Setelah ditutup sementara pelayanan samsat di seluruh Kabupaten/Kota dibuka kembali Senin 27 April, dengan menerapkan standart protokol covid 19. Hal ini ditegaskan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng Sabtu (25/04/2020)
Lanjut Atteng, pelayanan dibuka kembali tentunya menerapkan standart protokol covid 19, termasuk cuci tangan dan jaga jarak serta memakai masker bagi wajib pajak dan petugas sehingga semua dapat terhindar dari penyebaran covid 19.
Dikatakan Atteng, pembukaan pelayanan tentunya telah dirapatkan dengan jajaran Kepolisian dan jasa rahardja serta perbankan, sehingga jam pelayanan dibuka jam 09.00 dan ditutup pukul12.00.wita.
Ditambahkan Atteng didampingi Kabid Pajak Yudhi June Silangen pembayaran pajak tak bisa dititip kepetugas, bahkan untuk wajib pajak yang telah membayar secara online silahkan menukarkan bukti bayar dengan notice pajak kepada petugas samsat. (Stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *