untuk menghindari terjadinya korupsi di Lingkungan Aparatur Sipil Negara dan aturan ini berlaku sama untuk setiap PNS baik di daerah maupun di pusat,hal ini disampaikan Wakil Bupati Ivan Sarundajang saat membuka acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemkab Minahasa pada Kamis (02/04) di Aula Pusgiat Tondano.
“LHKASN ini tidak ada kewajiban menyampaikan bukti-bukti otentik-nya, melainkan menuntut adanya kejujuran. Jadi ini merupakan langkah preventif mencegah korupsi” kata Sarundajang.
Untuk itu sarundajang menegaskan kepada seluruh jajaran yang ada di lingkungan pemkab Minahasa khususnya pejabat eselon III dan IV serta pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa dapat menyimak dengan cermat penjelasan yang diberikan dalam sosialisasi ini.
Disamping membuka kegiatan, Sarundajang juga memberikan materi dalam kegiatan ini bersama Inspektur Frits Muntu SSos, Tim Inspektorat Kabupaten dan Tim Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa.(Auddy)