MONITOR SULUT, BOLMUT – Bertempat Dimapolsek Urban Kaidipang, Kamis (6/4) siang tadi, Kopelsek Urban Kaidipang, Kompol Brami Tamalihis menyampaikan hasil Otopsi Jasad Almarhum Setda Bolmut, Yusuf Ibrahim.
“Berdasarkan Hasil otopsi yang dilakukan tim Forensik dengan nomor Visum 020/Fer/Ikf/Fakultas Kedokteran/D/III//2017, kematian Kabag Umum Setda Bolmut, Almarhum Yusuf Ibrahim diakibatkan pendarahan Kelenjar Ludah perut (Pangkreas Akut) atau serangan/peradangan tiba-tiba,” kata Kompol Brami.
Dijelaskannya, hasil otopsi tersebut sudah disampaikannya kepada Kapolres Bolmong, AKP.Faisol Wahyudi,Sik dan Pak Kapolres memerintahkan kepada kami untuk mendalami kembali akibat kematian tersebut.”dalam waktu dekat ini kami akan ke manado untuk mempertanyakan akibat terjadinya pendarahan kelenjar Ludah Perut (Pangkreas akut) yang terjadi pada Almarhum Yusuf Ibrahim,” papar Brami.
Lanjut Kompol Brami, meskipun hasil Otopsi sudah ada namun hal ini belum fainal, karena pihaknya dan Polres Bolmong akan menggelar perkara terkait hasil Otopsi tersebut. “Apabilah hasil gelar perkara menyatakan bahwa kematian itu murni penyakit sebaaimana hasil Otopsi maka kami akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penangguhan (SP3) atas kasus kematian ini,” ungkap Brami.
Ditambahkannya, SP3 bukan juga akhir dari kasus ini, karena jika pada suatu saat nanti ada bukti baru terkait kematian Almarhum Yusuf Ibrahim maka pihaknya akan kembali melanjutkan kasus ini. “SP3 itu kan Konteksnya baru penangguhan bukan penghentian perkara,sehingga ketika pada suata waktu nanti ada bukti baru,maka kami akan membuka kembali kasus kematian ini,” ujarnya.
Ditanya soal Hand Phone (HP) milik Almarhum Yusuf Ibrahim, Kompol Brami mengatakan bahwa Pak Kapolres Bollmong, AKP.Faisol Wahyudi,Sik sudah menyampaikan kepada Polda sulut untuk minta agar pihak PT.Telkom agar dapat membuka Percakapan yang ada dalam HP Almarhum Yusuf. ”Kami sebenarnya sudah menyampaikan hal itu ke pihak Telkom, namun PT.Telkom meminta agar sebaiknya pihak polda yang melayankan permintaan tersebut. Oleh karena itu Pak Kapolres Faisol Wahyudi,Sik sudah menyampaikan ke Polda untuk diteruskan ke PT.Telkom agar dapat membuka pembicraan yang ada di HP milik Almarhum Yusuf Ibrahim, dan percakapan yang kami minta untuk dibuka adalah percakapan satu Minggu sebelum Almarhum Yusuf meninggal” tutup Kapolsek Urban Kaidipang, Kompol Brami Tamalihis. (Rifkal)
Post Views: 155