MONITORSULUT,Sangihe– Petugas Imigrasi kelas II TPI Tahuna berhasil membekuk tersangka laki-laki JT (58), pelaku Tindak Pidana Keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) Philipin.
Kepala Kantor Imigrasi Novly Momongan pada press release, Rabu (29/3/2023) menjelaskan, 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia yang diduga dengan sengaja menyembunyikan
atau melindungi, memberi pemondokan, memberikan penghidupan dan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.
Dan tempat kejadian perkara, berada di rumah tersangka di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Untuk waktu kejadian perkara pada hari Minggu, 17 Juli 2022 Pukul 20.00 Wita dan Hari Rabu, 20 Juli 2022 Pukul 20.00 wita.
Dengan modus operandi tersangka sebelumnya, melakukan kontak via whatsapp dengan tersangka lainnya, yang merupakan warga negara asing berinisial HDS untuk mendatangkan beberapa jenis barang yang terdiri dari minuman beralkohol, dan ayam
Filipin dari Filipina ke Indonesia.
Untuk selanjutnya, barang dan hewan tersebut
rencananya akan ditukar dengan rokok sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
“Saat ini 4 orang asing diduga kuat masuk ke Wilayah Indonesia, dengan menggunakan perahu tradisional berjenis Pumpboat tanpa melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tidak
memiliki Dokumen perjalanan berupa paspor dan visa yang sah dan masih berlaku,” Ungkap Novly.
Lanjut dia, Setelah tiba di Indonesia tepatnya di areal bawah Jembatan Towo, Keempat orang
asing tersebut bersama 1 orang Warga Negara Indonesia lainnya berinisial SA, kemudian dibawa oleh Pelaku ke kediamannya dan tinggal selama kurang lebih 3 minggu dan mendapatkan penghidupan berupa pemberian makan, minum.
“Keempatnya diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian,” Tukasnya.
Saat ini kasus tersebut telah memasuki Tahap I, dimana berkas penyidikan 1 orang Warga Negara Indonesia telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Dan tersangka dikenakan Pasal 124 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau
memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan
kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia
secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 200juta.
Novlyn juga berharap, agar sinergitas dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya terkait permasalahan keimigrasian, terus berlanjut.
“Sehingga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe berjalan lancar,” Tutupnya. (Mouren)