Hingga Akhir Oktober, 1889 Berkas Keringanan Kendaraan diberikan ODSK

MONITOR Sulut – Keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberikan keringanan membayar pajak dari ODSK bagi masyarakat Sulut hingga akhir Oktober 2019 sudah 1889 berkas yang menerima surat keputusan. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng didampingi Kabid Pajak June Silangen, Rabu (06/11/2019)
” ya sampe saat ini sudah ada 1889 berkas yang telah ditandatangani dengan surat keputusan keringanan membayar pajak,” tandas Atteng.


Dikatakannya pula, lewat program keringanan yang diberikan ODSK ini sangat membantu wajib pajak yang menunggak untuk dapat melunasi pajaknya berdasarkan aturan yang ada , sekaligus memberikan tambahan PAD bahkan data kendaraan yang lunas pajak pun kembali aktif.
Ditambahkannya pula, program keringanan ini banyak memberikan kemudahan sehingga mari manfaatkan dengan baik program ini. (stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *