Hearing Evaluasi dan Program Kerja, DPRD Komisi A Tidak Ijinkan Kehadiran Camat Diwakilkan

MONITOR SULUT, MANADO – DPRD Kota Manado melalui Komisi A adakan hearing dengan Kepala Kecamatan (Camat) se-Kota Manado, perihal Evaluasi dan Program Kerja di masing-masing kecamatan, Selasa (7/3) sore tadi.

Adapun dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Manado, yang ikut serta dalam agenda tersebut hanya 9 Kecamatan, 1 diantaranya hanya diwakilkan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam), khusus untuk 2 Kecamatan lainnya tidak hadir dan tanpa keterangan.

Sembari itu, sebelum agenda hearing dimulai, Dewan pertanyakan alasan ketidakhadiran dari Camat yang hanya diwakilkan.

“tadi Camat sudah diperjalanan, tapi tiba-tiba terhalang oleh ombak, jadi hanya bisa diwakilkan” jelas Sekcam Bunaken Kepulauan saat berada diruangan Komisi A.

Menanggapi hal tersebut, sebagian Dewan Komisi A, minta pimpinan hearing untuk tegas mengambil keputusan.

“ini pembahasan penting. Makanya kehadiran Camat sangat diharuskan” ucap Hengky Kawalo selaku sekretaris Komisi A, sekaligus menghimbau pimpinan hearing untuk mengeluarkan perwakilan dari Camat yang tidak hadir.

Menurut Kawalo, bagaimana akan dilakukan evaluasi, kalau Visi dan Misi dari Kepala Kecamatan, tidak diketahui. Oleh Karena itu, Camat tidak boleh diwakilkan.

Menyikapi pendapat yang ada, Pimpianan hearing Royke Anter, yang juga ketua Komisi A itu, menyetujui untuk tidak mengikutsertakan para Camat yang hanya diwakilkan tersebut.

“baiklah sesuai dengan pertimbangan yang ada, sebaiknya yang hanya merupakan perwakilan dari Camat, untuk tidak mengikuti hearing ini” tandas dewan fraksi Demokrat tersebut.

Perlu diketahui 2 Camat yang tidak hadir dan tanpa keterangan tersebut antara lain Camat Mapanget dan Camat Malalayang. (Angel)