Bolmut MS — Menindak lanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Senin (12/03/18) kemarin, terkait dengan surat pengundurun Ketua DPRD Karel Bangko dan Wakil Ketua DPRD Arman Lumoto tertanggal 13 Februari lalu, akhirnya memutuskan hari ini Selasa (13/03/18) akan mengagendakan Paripurna.
Hal ini di sampaikan Oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Haris Bangko, MM. berdasarkan surat pengunduran diri ketua dan wakil ketua, Karel Bangko dan Arman Lumoto pada bulan lalu, akhirnya kemarin Banmus mengelar rapat terkait pengunduruan diri Pimpinan DPRD, dan memutuskan untuk melakukan paripurna.
“bulan lalu kami menerima surat pengunduran diri dari dua pimpinan DPRD sehingganya melalui kajian administrasi akgirnya kemarin di gelar rapat banmus dan hasilnya mengagendakan paripurna pada hari ini terkait pengisian kekosongan Pimpinan DPRD,” tuturnya
Hal ini sesuai dengan permen Nomor 16 Tahun 2010 tentang penyusunan DPRD dan tata tertib DPRD pada pasal 36 tentang alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari, Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Badan Leguslasi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan lain yang di perlukan serta bentuk oleh Rapat Paripurna.
“semua jelas dalam undang-undang yang mengatur tentang Alat Kelengkapan Daerah, hingganya hal ini di bahas dalam rapat Banmus dan memparipurnakan hari ini,” kunci Sekwan jebolan UNSRAT itu.
(Rif)