Mitra, MONITORSULUTcom – Dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan aksi penurunan foto Bupati Minahasa Tenggara definitif James Sumendap SH yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ronald Kandoli, maka massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Minahasa Tenggara melakukan akse demo. Dan akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dan menerima pengusulan hak angket anggota DPRD menyangkut kinerja pelaksana tugas Bupati Ronald Kandoli.
Hak khusus penyelidikan ini disepakati melalui rapat paripurna DPRD Minahasa Tenggara, dalam upaya usulan penggunaan hak angket, yang digelar di Kantor DPRD Mitra, Rabu (21/2). Ketua DPRD Tavif Watuseke mengatakan, secara umum semua anggota DPRD menyetujui penggunaan hak angket.
“Dengan melihar serta mencermati kondisi masyarakat saat ini, dengan adanya insiden massa yang mengarak Plt Bupati Ronald Kandoli ke ruang kerjanya sambil berteriak kotak kosong, serta terjadinya penurunan foto bupati definitif di ruangan wakil bupati Mitra, termasuk adanya ucapan bahwa memilih kotak kosong itu tidak berdosa, akhirnya 23 anggota DPRD sepakat menggunakan hak angket,” ungkap Tavif.
Menurut Watuseke, seluruh fraksi di DPRD semuanya menyetujui penggunaan hak angket. Mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Demokrat dan Fraksi Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan (RNKP). “Mereka setuju,” ungkap Tavif.
Hal yang sama juga disampaikan Kisman Hala, dari fraksi PAN yang sekaligus menjadi sekretaris Pansus. Dikatakannya, wakil rakyat memiliki tiga hak yakni interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat.
“Sesuai dengan pantauan kami, didapati apa yang dilakukan Plt Bupati diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Kisman.
Kisman menambahkan, faktor lain yang memicu hak angket yakni adanya pokok pikiran dari Dewan Adat Budaya Mitra dan petisi dari Forum Masyarakat Mitra Bersatu.
“Yang menjadi pokok utama hingga adanya hak angket ini karena adalah tindakan penurunan foto Bupati definitf James Sumendap yang diduga diturunkan oleh orang tidak bertanggung jawab di dalam ruangan yang dilindungi undang-undang sebagai fasilitas negara, ujaran plt memilih kotak kosong itu tidak dosa menunjukkan ketidak netralan dalam Pilkada. Upaya proses pembiaran oleh Plt Bupati Mitra saat diarak massa warga ke kantor bupati dengan meneriakkan yel-yel sangatlah tidak disukai oleh kelompok masyarakat,” ungkap Kisman. (James)