Monitorsulut.Com,Bolmut—-Anggota Bawaslu Bolmut Ben Henser Enok (BHE) memberi tanggapan agar kiranya KPU menyampaikan alur data sebab Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi data-data pemilih yang di TMSkan dicek kembali apakah datanya sudah sesuai yang dilapangan atau tidak,” tegas BHE saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut lanjutan yang digelar di ruang Media Center KPU Bolmut, Jumat, 11 September 2020.
Dalam rapat pleno tersebut dia mengatakan penegasan ini penting untuk memastikan bahwa nama-nama yang direkomendasikan oleh jajaran Bawaslu agar ditampilkan dalam forum pleno terbuka ini “Agar kami mengetahui dan memastikan apakah rekomendasi tersebut suda ditindak lanjut dan diperbaiki, KPU” kata Eben sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Eben menjelaskan bahwa,penegasan ini sangatlah penting,sebab menurut dia jangan sampai dikemudian hari ada pemilih yang haknya hilang.”Inilah kemudian dari awal kami Bawaslu sering menyampaikan saran perbaikan ke KPU, karna suda menjadi tugas kami untuk menjaga hak pilih orang,”ujar Eben
Menanggapi hal itu,anggota KPU Bolmut Divisi Perencanaan Data dan Informasi Irfan Awumbas menyampaikan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu Bolmut telah diterima dan KPU telah melakukan perbaikan “Jadi data ini hanya bersifat sementara.Dan lebih jelasnya nanti pada tahapan Daftar Pemilih Tetap Selanjutnya,” singkat Awumbas.
Pantauan awak media ini,rapat pleno turut dihadiri Kapolres Bolmut, Perwakilan Kesbangpol, perwakilan partai politik serta PPK Se-Kabupaten Bolmut.(Rinto)