MONITOR Sulut – Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar Rp 3.051.076 bersama dewan pengupahan serta dinas terkait tepat tanggal 1 november 2018 sore ini.
“1 november 2018 atas nama pemprov akan mengumumkan UMP diwilayah Sulut berdasarkan rekom dewan pengumpahan yang diusulkan Ketua Ronny Maramis, Kadisnakertrans Erny Tumundo dan Maya Ticoalu serta kepala. Bappeda dan kadisperindag, dan seluruh asosiasi yang ada kadin PHRI, apindo ksbsi, sebesar 3.051.076 rupiah lewat keputusan gubernur, utk hal- hal pengawasan diberikan kepada instansi teknis,” tandas Olly didampingi Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo.
Gubernur mengharapkan aturan ini diperhatikan oleh perusahaan termasuk pemerintah kabupaten/kota. (stv)