MONITOR Sulut – Gubernur Sulut Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar Rp 3.310.723, didampingi Sekprov Sulut Edwin Silangen serta Dewan Pengupahan Provinsi dan Kadisnakertrans Sulut Ir Erny Tumundo, Jumat (01/11/2019) pagi ini.
Dikatakan Gubernur, bahwa penetapan ini sudah melalui pertimbangan dan rekomendasi dewan pengupahan, diharapkan para pengusaha dapat menerima hal ini berlaku di Sulawesi Utara.
Dijelaskan Gubernur Olly, untuk para tenaga kerja agar dapat bekerja dengan baik, karena UMP ini ketiga terbesar di Indonesia, bahkan diharapkan bisa membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di. Sulut kedepan.
Kadisnakertran Sulut Erny Tumundo menambahkan penetapan UMP ini berlaku 2020, sehingga sosialiasasi ke perusahaan perusahaan pasti dilakukan termasuk dengan Kabupaten kota.
Sementara itu Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis menyatakan penetapan ini dilihat dari semua hal yang berkeadilan baik bagi pengusaha dan tenaga kerja, sehingga diharapkan penerapannya bisa dilakukan, termasuk pengawasan dari instansi terkait yakni Disnakertrans.(stv)