MONITOR Sulut – Setelah lama tertunda akhirnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 sebesar Rp. 3.485.000, Senin (28/11/2022)
Dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey bahwa ada kenaikan Rp. 173.486 atau 5.24 persen
Lanjut Gubernur terima kasih dewan pengupahan dan BPJS tenaga kerja dan PT Pos dalam memberikan subsidi pada buruh.
“Akan ada pasar murah di kantor pos bagi buruh sehingga double subsidi dan tak gratis namun harga terjangkau, “tandas Gubernur
Dikatakannya pula, penetapan UMP ini hal baik karena investasi di sulut kondusif dan biasanya pengumuman UMP tempat lain didemo dan sulut tidak.
Gubernur berharap, dengan adanya kenaikkan maka para pekerja harus lebih efektif bekerja, dan pengusaha untuk ikuti aturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang pemerintah kawal investasi mereka.
Sementara itu, ketua Dewan Pengupahan Sulut, Roni Maramis menyatakan rekomendasi telah disampaikan ke Gubernur dengan berbagai proses pembahasan dan pertimbangan untuk ditetapkan.
Hadir dalam penetapan UMP, Asisten I Denny Manggala, Kadisnakertrans Sulut Ir Erni Tumundo, Kadisperindag Daniel Mewengkang Dewan Pengupahan Sulut. (Stv)