MONITOR Sulut- Gubernur Sulut Olly Dondokambey memimpin langsung upacara dalam rangkan peringatan Hari K3 nasional tahun 2020 menegaskan kegiatan ini sangat strategis dan bersejarah mengingat undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mencapai usia 50 tahun, dengan tantangan baru dalam dunia Ketenagakerjaan salah satunya diantaranya adalah revolusi industri.
Lanjut Gubernur Olly , dalam menghadapi revolusi industri yang ditandai dengan adanya inflasi otomatisasi superkomputer artifisial intelijen dan fleksibilitas pada pola kerja yang telah membawa perubahan ekonomi berbasis digital mengambil tema optimalisasi kemandirian masyarakat berbudaya keselamatan dan kesehatan kerja pada era revolusi industri berbasis teknologi informasi sebagai tema pokok bulan K3 tahun 2020.
Dikatakan Gubernur, bahwa pemerintah saat ini memiliki 7 agenda protes yang tertuang dalam RPJMN, dua diantaranya adalah merupakan yang berdaya saing serta berkualitas memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar dalam pembangunan infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan pasar dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan dan akselerasi nilai tambah perekonomian rakyat tersebut harus didukung dengan penetapan K3 agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja .
Ditambahkannya pula data dari Badan Pusat Statistik mencatat jumlah angka kerja pada Agustus 2019 sebanyak 133,56 juta orang mengalami penurunan, dibandingkan Februari 2019 bekerja sebanyak 126,57 orang dari jumlah tersebut sebanyak 57,5% adalah lulusan SD dan SMP itu berpotensi terhadap rendahnya kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja sementara itu terkait dengan keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 telah terjadi 157, 313 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga September 2019 terdapat 130 923 kasus ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus sebesar 26, 40% termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas.
Dijelaskannya pula, undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur pelaksanaan K3 ditempat kerja yang bertujuan agar Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di tempat kerjanya terjamin dalam mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien merupakan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja maka upaya yang paling tepat adalah menetapkan sistem manajemen K3 sebagaimana pasal 87 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang kecelakaan kerja.
Hadir dalam kegiatan ini Sekprov Sulut Edwin Silangen dan jajaran, Forkompinda, para Bupati/Walikota, dalam kegiatan ini dirangkaikan dengan apel Korpri , serta pemberian piagam penghargaam K3 kepada Kabupaten/Kota oleh Gubernur didampingi Kadisnakertrans Sulut Erni Tumundo serta penandatangan perjanjian kinerja dihadapan Gubernur dan Sekprov oleh Inspektur Mecky Onibala dan Kepala Bappeda Jenny Karouw. Stv)