MONITOR Sulut – Pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Pemprov Sulut dalam kendali Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali memperpanjang program.keringanan pajal dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini diumgkapkan Kepala Bapenda Sulut Olvie Attemg, Kamis (10/09/2020)
“Program keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 23 Desember 2020,” jelas Atteng seraya menambahkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali memperpanjang program keringanan tunggakan pajak dan pembebasan denda serta pengurangan biaya bea balik nama kendaraan sampao 100 persen.
Lanjut Atteng, yang disebur sebagai orang asli Minsel bakal ditunjuk.menjadi Pjs Bupati September nanti bahwa perpanjangan program relaksasi pajak kendaraan tersebut atas arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, karena peduli dan untuk meringankan beban masyarakat Sulut di masa pandemi covid-19.
Ditambahkannya pula, semua berdasarkan Pergub dimana aturan sudah jelas, sehingga program ini sangat membantu.para wajib pajak, serta diharapkankan kedepan untuk dapat taat membayar pajak secara tepat waktu..(Stv)