Gubernur Olly Lawan Covid 19 Siapkan Rumah Singgah dan Pergub

MONITOR Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melakukan terobosan untuk melawan covid 19, salah satunya dengan menyiapkan  rumah singgah di Kantor Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan di Jalan Teterusan Mapanget, Kabupaten Minahasa Utara.

Gubernur Olly mengatakan tempat ini siap dipakai, tetapi tidak benar-benar ‘digunakan’ sebagai tempat isolasi alternatif bagi masyarakat yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

Olly optimis dengan dukungan dan doa dari masyarakat Sulut, penyebaran virus corona dapat dihentikan sehingga semua warga dapat beraktivitas kembali seperti sebelum pandemi covid-19.

“Kantor pusat penanggulangan krisis kesehatan yang kita persiapkan sebagai rumah singgah saudara-saudara kita yang datang dari luar daerah yang setelah kita evaluasi perlu mendapat pemeriksaan awal. Mudah-mudahan kamar yang sudah disiapkan ini tidak sempat digunakan. Karenanya kita doakan supaya virus corona ini tidak menyebar,” ujar Olly usai melakukan peninjauan rumah singgah.

Diketahui, kedatangan orang nomor satu di Sulut ke rumah singgah untuk memastikan kelayakan dan kesiapan rumah singgah sebagai tempat isolasi. Rumah singgah di kantor penanggulangan krisis kesehatan yang memiliki 30 kamar ini telah memenuhi protokol kesehatan penanganan covid-19 dan telah dilengkapi tempat tidur dan fasilitas lainnya baik halaman, kamar mandi, dapur, hingga gudang.

Selain rumah singgah di Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan, Pemprov Sulut juga menyiapkan rumah singgah lainnya yang siap digunakan, diantaranya Kantor Diklat Maumbi memiliki kapasitas 100 kamar, Kantor Bapelkes (270), Asrama Haji Tuminting (300) dan LPMP Sulut (40).

Selanjutnya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran corona virus disease 2019 (OPP Covid-19) di Sulut pada tanggal 14 April 2020.

“Bahwa penyebaran covid-19 yang bersifat Iuar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly menjelaskan pertimbangan pertama dikeluarkannya Pergub tersebut.

Menurut Olly, Pergub ini didasari juga pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Optlmalisasi Pencegahan Penyebaran covid-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” paparnya.

Diketahui, sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub tersebut, diantaranya pada Pasal 3 tentang empat tujuan dikeluarkannya Pergub optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran covid-19; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19; memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19; dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19,” ungkap Gubernur Olly dalam Pergub tersebut.

Meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Pemerintah memahami bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tak hanya itu, kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di kantor atau tempat kerja wajib diganti dengan belajar di rumah (SFH/Study From Home) dan bekerja di rumah (WFH/Work From Home)

Oleh karena itu, pada saat berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.

“Pasal 23 ayat 1 : Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP COVID 19. Adapun Pasal 23 ayat 2 : Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” urainya.

Begitu juga untuk para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti driver ojek online yang terdampak covid-19, pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial yang diatur pada pasal 24 dalam Pergub ini.

“Pasal 24 ayat 1 : Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP covid-19. Kemudian Pasal 24 ayat 2 : Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. Pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP covid-19; dan b. pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya.

Kemudian Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey meminta Bupati dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah melaporkan secara berkala setiap kebijakan yang diambil dalam penanganan dampak penularan covid-19.

“Agar terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara dan melaporkan perkembangannya secara berkala,” kata Gubernur Olly melalui Surat Edaran (SE) tentang pencegahan penyebaran Covid-19 yang diteken di Manado pada tanggal 3 April 2020.

SE ini untuk menindaklanjuti Keppres RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda dan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

Gubernur juga menegaskan bahwa jabatan Ketua Gugus Tugas Percepatan covid-19 daerah tidak dapat didelegasikan oleh Bupati dan Walikota kepada pejabat lain di daerah dan tidak keluar daerahnya selama penanganan covid-19.

“Dimintakan kepada bupati dan walikota agar konsentrasi penuh dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayahnya selama masa penanganan Covid-19,” ujarnya.

Disamping itu, Olly menerangkan antisipasi dan penanganan covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Adapun penyusunan susunan organisasi, keanggotaan dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, menurut Gubernur Olly harus berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

“Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, dibebankan pada APBD masing-masing daerah,” kata dia.

Terkait status keadaan darurat siaga bencana, Olly meminta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 Daerah dan/atau keadaan tanggap darurat bencana di tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID 19, Bupati/Walikota menetapkan status bencana covid-19,” paparnya.

Lebih lanjut, Gubernur Sulut menjelaskan bahwa dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, daerah harus melakukan analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia Iayanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan Iayanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *