Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran  Cuti Bersama Hari Raya Natal  dan Tahun Baru

MONITOR Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokmbey, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulut.
Surat edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD, tertaggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey  terkait pelaksanaan cuti bersama khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas (THL) di Provinsi Sulut.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal di Sulut, dan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Privinsi Sulut.