GSVL Sambut Baik Sosialisai Hukum Pencegahan Tipikor dari Kejati Sulut

MONITOR SULUT, MANADO – Dalam rangka sosialisasi hukum perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulawasi Utara  kunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Kedatangan Kejati ini disambut baik oleh Walikota Manado G.S. Vicky Lumentut. Hal tersebut jelas disampaikan GSVL dihadapan Wakil Walikota Mor D. Bastiaan, Sekretaris Kota Rum Usulu, seluruh jajaran perangkat daerah, para anggota DPRD Kota Manado, serta tamu yang hadir.

“saya sangat bangga dan berterima kasih kepada Kejati Sulut yang berkenan meluangkan waktu untuk datang melakukan sosialisasi di pemkot” ucap GSVL, Rabu (10/5).

Lebih lanjut, GSVL berharap agar dengan kujungan Kejati, para perangkat daerah khususnya dibidang keuangan dapat dikuatkan dan diberikan pencerahan dalam melakukan tugas dan tanggung jawab mereka.

“kami masih kesulitan untuk mengelolah pemerintahan ini karena masih banyak teman-teman Perangkat Daerah yang takut mengelolah khususnya bidang keuangan. Olehnya, mohon ijin kepada Pak Kejati untuk memberikan keteguhan iman kepada mereka, agar dengan demikian mereka dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dbuat” tutur orang nomor satu di Manado itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Mangihut Sinaga, setelah menyampaikan materi sosialisasi, mengajak seluruh Perangkat Daerah agar tidak takut dalam menjalankan tugas yang ada. Seraya, mengingatkan untuk melakukan semuanya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“jangan takut untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pengguna anggaran, sebab jika kita bekerjasama taat pada aturan-aturan yang ada, percayalah bahwa semua pasti bisa kita selesaikan” ajak Sinaga, sembari menghimbau agar jika ada hal yang ingin dikonsultasikan, silahkan untuk menghubungi Kejari, pihaknya siap untuk membantu memberikan solusi.

Adapun, beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisas tersebut yaitu terkait UU No.32 Tahun 1999 dan UU  No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dimana tindak pidana korupsi rawan terjadi pada pengguna dan penyedia jasa. (Angel)