Godok Ranperda Inisiatif tentang Tata Cara Pencalonan Sangadi 2018, DPRD Gelar Rapat Pansus

berita terbaru, Bolmut1508 Dilihat

Bolmut MS — Pacuh Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, siang tadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dipimpin langsung oleh, Drs. Mulyadi Pamili, Abdul Eba Nani, Juldin Bolota. Siang tadi, senin (23/7/18) menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi Tahun 2018.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Pansus, mulyadi Pamili menjelaskan bahwa ranperda ini tentu akan di godok bersama-sama oleh pihaknya dengan Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan permendes.

“terkait ditetapkannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka DPRD Bersama Pemerintah Daerah akan mebahas terkait isi Ranperda tersebut,” Ujar Pimpinan rapat Pansus itu.

Dalam penggodokan Ranperda tersebut Pihak Pemda setempat dihadiri oleh staf ahli Setda Bolmut Karim Lauma, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bolmut Abdul Muis Suratinoyo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Fadly Tandjudin Usup.

Terspisah Sekertaris DPRD Abdul Haris Bangko, SH menjelaskan bahwa, pembahasan ini akan di tetapkan dalam paripurna. “nantinya setelah di sepakati atas hasil pembahasan tersebut, akan di lakukan klarifikasi oleh pemerintah provinsi setelah itu akan di tetapkan dalam rapat paripurna persetujuan bersama antara pemda dengan DPRD.” jelas Bangko.

“Di tambahkanny, proses pembahasan tentu akan di laksanakan secara maksimal mungkin, sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang-undangan sehingga produk hukum yang akan di hasilkan benar-benar produk hukum yang berkualitas,” Kunci Sekwan Humoris Itu.

(Rif)